WARIS DALAM ISLAM

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang masalahWarisan itu uang dan uang itu sangat menggoda. Uang itu fitnah dan seringkali menjadi sebab pertumpahan darah. Rasulullah SAW memprediksi akan terjadi fitnah besar-besaran gara-gara warisan. Saudara menjadi musuh dan antar keluarga tak lagi bertegur sapa. Salah satu sebabnya adalah minimnya pengetahuan tentang ilmu waris atau ilmu Fara’idh. Ilmu yang diramalkan sebagai ilmu yang paling cepat sirna dari permukaan bumi ini juga disebut sebagai separo ilmu agama dalam hal kepemilikan harta. Waris adalah salah satu sebab kepemilikan dari beberapa sebab yang digagas Syari’. Islam memperhatikan urusan waris dengan perhatian yang luar biasa, sehingga al-Qur’an membahasnya secara khusus. Al-Qur’an menjelaskan aturan waris-mewaris dengan sangat terperinci. Tidak ada aturan hukum lain yang dijelaskan sedemikian rupa dalam al-Qur’an selain mengenai harta warisan. Al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum waris dan keadaan seluruh pewaris secara menyeluruh dan memuaskan. Juga disebutkan di dalam al-Qur’an rincian besar kecilnya bagian harta warisan yang berhak diperoleh oleh ahli waris.Ketika meneliti pembahasan tentang ketentuan pembagian harta waris menurut syari’at Islam, ternyata dapat kita temukan beberapa asas yang menjadi ciri tersendiri dari aturan waris Islam (faraidl), yang membedakannya dari aturan waris lainnya. Asas-asas yang dimaksud adalah: asas Ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang dan asas semata karena kematian.Tiap-tiap asas di atas mempunyai definisi dan penjelasan tersendiri. Dalam makalah ini, akan dibahas salah satu dari lima asas tersebut, yakni asas individual. Mengetahui seluk beluk asas individual, pada akhirnya akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang sempurna dari maksud dan tujuan di balik aturan waris mewaris menurut ketentuan hukum kewarisan Islam (faraidl).



1.2 Rumusan masalah Apa yang dimaksud dengan asas individual dalam hukum kewarisan Islam? Apa yang menjadi dasar hukum dari adanya asas individual dalam ilmu kewarisan Islam? Bagaimana pandangan Ulama’ mengenai asas individual dalam ilmu kewarisan Islam?



BAB IIPEMBAHASAN



2.1 Pengertian Asas Individual.Dalam khazanah ilmu waris, pembahasan tentang asas individual merupakan hal yang tidak secara eksplisit tercantum pada bab faraidh dalam kitab-kitab fiqh. Asas individual ini merupakan salah satu dari beberapa asas yang ditemukan dari hasil pemahaman terhadap nash-nash tentang hukum waris Islam, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Secara bahasa asas berarti: dasar sedangkan individual berarti: bersifat perorangan . Jadi dapat disimpulkan bahwa asas individual secara bahasa yaitu: suatu dasar yang berkenaan dengan perseorangan. Sedangkan pengertian asas individual dalam hukum kewarisan Islam sebagaimana yang akan kita bahas dalam makalah ini adalah hak setiap ahli waris (secara individu) untuk memperoleh bagian yang didapatnya tanpa terikat oleh ahli waris lainnya. Harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan. Seluruh harta warisan dihitung dan dinyatakan dalam suatu nilai yang bisa dibagi, kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak sesuai dengan kadar bagian masing-masing. Dengan demikian, bagian yang diperoleh oleh ahli waris dari harta pewaris dimiliki secara perorangan dan ahli waris lainnya tidak ada sangkut paut sama sekali dengan bagian yang diperolehnya. Masing-masing ahli waris bebas menentukan bagian yang telah diperolehnya tanpa campur tangan ahli waris lainnya.



2.1 Dasar Hukum dari Asas Individual dalam Hukum Kewarisan Islam.Ada beberapa nash yang menyebutkan ketentuan pembagian waris yang menunjukkan bahwa dalam hukum kewarisan Islam terdapat asas individual. Di antaranya adalah firman Allah dalam al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 7:

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”Ayat diatas secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk menerima warisan dari orang tua dan kerabatnya terlepas dari banyak sedikitnya jumlah harta yang diperoleh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.Dalam ayat lain yakni al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 12 disebutkan:

Artinya:” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” Pada ayat diatas telah dijelaskan secara terperinci hak dari masing-masing ahli waris secara individual menurut bagian tertentu dan pasti. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa setiap manusia sebagai individu mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban, yang di dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyat al-wujub yaitu suatu kecakapan atau kelayakan seseorang untuk menerima hak yang menjadi haknya, tapi belum layak dibebani seluruh kewajiban. Jadi setiap ahli waris berhak menuntut sendiri-sendiri harta warisan yang menjadi haknya itu. Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah bagian untuk setiap ahli waris ditetapkan dengan ketentuan yang berlaku, bukan ditentukan oleh banyak sedikitnya harta warisan .Meskipun ada bentuk pembagian tidak tertentu (bagian secara berlompok atau bersama) sepeti yang terdapat pada surat an-nisa’ ayat 11 yaitu anak laki-laki bersama dengan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat 176, dua orang anak perempuan mendapat bagian dua pertiga dalam ayat 11dan dua orang saudara perempuan mendapat dua pertiga dalam ayat 176 serta saudara-saudara yang berserikat dalam mendapatkan sepertiga harta bila pewaris adalah orang yang tidak mempunyai ahli waris langsung dalam ayat 12. Namun bentuk kolektif ini hanya untuk sementara yaitu sebelum terjadi pembagian yang bersifat individual diantara mereka, selain itu di sana dijelaskan juga perimbangan pembagiannya seperti bagian satu laki-laki banyaknya sama dengan dua bagian perempuan. Dari perimbangan itu akan jelaslah bagian masing-masing ahli waris. Bila telah terlaksana pembagian secara terpisah untuk setiap ahli waris, maka seterusnya ahli waris tersebut memiliki hak penuh untuk menggunakan harta tersebut. Walaupun ada ketentuan lain di balik kebebasan menggunakan harta tersebut. Sedangkan untuk ahli waris yang tidak memenuhi ketentuan untuk menggunakan hartanya (seperti belum dewasa), maka harta warisan yang diperolehnya berada di bawah kuasa walinya dan dikelola untuk kepentingan ahli waris itu.Ahli waris yang telah dewasa boleh tidak memberikan harta warisan secara individual kepada ahli waris lainnya yang belum dewasa dengan tetap memperhatikan sifat individualnya. Yakni dengan cara mengadakan perhitungan terhadap bagian masing-masing ahli waris, memelihara harta orang yang belum pantas itu, kemudian mengembalikan harta tersebut kepada yang berhak ketika ia telah cakap menggunakannya. Melaksanakan peraturan-peraturan syari’at yang ditunjuk secara wajib oleh nash-nash yang sharih termasuk dalam soal pembagian harta warisan adalah suatu keharusan. Rasulullah SAW juga memerintahkan agar kita membagi harta pusaka menurut ketentuan al-Qur’an. Dalam sebuah hadits dinyatakan: “Bagilah harta warisan di antara ahli waris menurut kitab Allah” (HR. Muslim dan Abi Dawud). Sehingga pembagian harta warisan secara individual juga merupakan ketentuan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, Allah mengancamnya dengan siksaan yang berat di neraka.


WARIS DALAM ISLAM

BAB III KESIMPULAN

1) Asas individual dalam hukum kewarisan islam adalah pembagian harta warisan secara perorangan kepada masing-masing ahli waris tanpa adanya keterikatan dengan ahli waris lainnya.2) Asas individual ini berdasarkan kepada ayat-ayat yang menerangkan pembagian harta waris seperti surat an-nisa’ ayat 2,7,11,12,176.3) Ulama’ sepakat menyatakan bahwa pembagian harta warisan harus didasarkan kepada asas individual ini.


Kirimkan teman lain ingin ikut membaca juga. Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar