(PERTEMUAN KE 24) KHULU' (GUGATAN CERAI ISTRI) MENURUT KITAB NAILUL MA'ARIB

Dibolehkan bagi sang istri untuk khulu' ,jika istri tidak menyukai suaminya karna moralnya atau fisiknya atau kekurangannya dalam beragama atau usianya yang lanjut atau kelemahannya dan sebagainya,dan ia khawatir berdosa karna meninggalkan hak suaminya,maka boleh baginya untuk melakukan khulu' (minta cerai) dengao memberikan biaya ganti untuk menebus dirinya dari sang suami.



Kirimkan teman lain ingin ikut membaca juga. Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar