(PERTEMUAN KE 21) HUKUM ORANG YANG MEMBENCI POLYGAMI DAN MENYERU ORANG UNTUK MEMBENCI POLYGAMI

Seorang muslim tidak lah boleh membenci apa yang telah disyari'atkan Allah swt dan tidak boleh membuat orang lain antipati. perbuatan ini dianggap murtad, keluar dari agama Islam berdasarkan firman Allah:


"DZALIKA BI ANNAHUM KARIHUU MA ANZALALLAHU FAHBATHO A' MA LAHUM"

yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Alqur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala pahala) amal amal mereka (QS.MUHAMMAD :9)



Jadi masalahnya sangat berbahaya. sebabnya adalah terpengaruh oleh propagana propagana orang kuffar untuk membuat mereka nati terhadap islam dan dihembuskan kaum musliminin yang lemah, yaitu merek ayang tidak mengert himah hikmah dibalik penetapan hukum hukum islam, padahal didalam polygami itu terkandung kemaslahatan lebih besar bagi kaum wanita dari kaum laki laki




Kirimkan teman lain ingin ikut membaca juga. Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar