Tampilkan postingan dengan label ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ulama. Tampilkan semua postingan

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?


Oleh : Nadirsyah Hosen
Saya menangkap kecenderungan sebagian rekan dalam mensikapi perbedaan pendapat ulama, antara lain, sebagai berikut:
  1. Bingung dan kecewa dengan para ulama. Bukankah Islam itu satu, Allah itu ahad, Nabi Muhammad itu Nabi terakhir, dan Qur'an pun satu, lantas mengapa kok terjadi banyak perbedaan pendapat. Andaikan ulama mau kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis niscaya tidak akan ada lagi perbedaan pendapat itu.
  2. Bersikap mencurigai perbedaan itu. Jangan-jangan ulama berbeda pendapat karena ada "pesanan" atau malah "tekanan".
Dalam merespon sikap-sikap seperti itu, saya akan sedikit menguraikan sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama. Kita akan terkejut mendapati bahwa ternyata perbedaan pendapat itu justru karena berpegang pada Al-Qur'an dan Hadis; kita akan takjub mendapati bahwa perbedaan itu justru terbuka karena Al-Qur'an sendiri "menyengaja" timbulnya perbedaan itu. Kita akan temui bahwa ternyata perbedaan pendapat, dalam titik tertentu, adalah suatu hal yang mustahil dihapus.
Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:

1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an.

Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.
b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).
Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:
  1. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau
  2. lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan
  3. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau
  4. lafaz khusus tetapi maksudnya umum.
Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).
d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
  1. al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)
  2. al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)
  3. al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan) Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).
**
Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.
Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat:

2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.

a. Kedudukan hadis

Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).
Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.
Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.
Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.
Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).

b. makna suatu hadis

Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.
Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.
Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.
**
Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadis, namun Al-Qur'an dan Hadis memang "membuka peluang" adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath).

3. Perbedaan dalam metode ijtihad

A. Sejarah singkat

Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".
Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.

B. Metode Ijtihad

B.1. Imam Abu Hanifah
  1. Berpegang pada dalalatul Qur'an
    1. Menolak mafhum mukhalafah
    2. Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
    3. Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
  2. Berpegang pada hadis Nabi
    1. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
    2. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
  3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
  4. Berpegang pada Qiyas
    1. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
  5. Berpegang pada istihsan 
B.2. Imam Malik bin Anas
  1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
    1. zhahir Nash
    2. menerima mafhum mukhalafah
  2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
  3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
  4. Qaulus shahabi
  5. Qiyas
  6. Istihsan
  7. Mashalih al-Mursalah
B.3 Imam Syafi'i
  1. Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
  2. Ijma'
  3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
  4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
  5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
B.4. Imam Ahmad bin Hanbal
  1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
    1. menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)
    2. menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
  2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
  3. Ijma'
  4. Qiyas
Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:
  1. Imam Abu Hanifah
  2. Imam Syafi'i
  3. Imam Malik
  4. Imam Ahmad bin Hanbal
Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:
  1. Imam Ahmad bin Hanbal
  2. Imam Malik bin Anas
  3. Imam Syafi'i
  4. Imam Abu Hanifah
(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)
Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
  1. Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka
  2. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis
Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.

Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.
Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.

Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.

Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil?
Al-Haq min Allah!

Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Sumber :
http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/Beda.html
http://irdy74.multiply.com/journal/item/133





Kirimkan teman lain ingin ikut membaca juga. Terimakasih

HIKMAH SHALAT

Mengacu pada ayat suci Al-Quran bahwa Allah Ta’ala menganugerahkan ketinggian pada rumah orang-orang yang memperoleh bagian dari cahaya Rasulullahsaw dan mereka pun mengagungkan nama Allah Ta’ala dengan memperoleh bagian dari nur itu sesuai dengan ajaran Allah Ta’ala. Mereka menaruh perhatian pada ibadah-ibadah dan amal-amal salehnya. Hari ini saya akan sampaikan sedikit berkenaan dengan nasihat-nasihat Hadhrat Masih Mau’ud as yang telah diberikan kepada Jemaat beliau itu.

Allah Ta’ala telah menetapkan tujuan hidup manusia, yakni ibadah. Akan tetapi bagaimana cara beribadah itu? Bagaimana ibadah itu dilakukan? Imam pada zaman ini yang merupakan wujud yang paling banyak memperoleh bagian dari nur Rasulullah saw dan yang paling memahami perintah-perintah Allah Ta’ala dan yang memiliki kecerdasan penangkapan yang lebih tajam dalam memahami hukum-hukum Allah Ta’ala, dalam kaitan itu memberikan bimbingan kepada kita sesuai dengan bimbingan ajaran Al-Quran yang pemahamannya dianugerahkan kepada beliau. Hari ini saya juga akan terangkan sesuai dengan pemahaman itu.

Beberapa hari yang lalu ada seorang teman saya (ghair Ahmadi) datang untuk berjumpa. Beliau dari kalangan para cendekiawan besar dan di kalangan media massa beliau juga memiliki posisi yang dikenal. Beliau mulai membuka pembicaraan bahwa apa sebabnya di Pakistan khususnya mesjid-mesjid sedemikian ramainya dewasa ini yang mana pemandangan seperti itu tidak terlihat pada 62 tahun yang lalu. Kita melihat banyak orang yang pergi haji, sedemikian banyak jumlahnya sehingga sebelumnya tidak pernah terlihat. Kemudian banyak lagi kebaikan yang dia hitung. Kemudian beliau mengatakan lebih lanjut bahwa apa sebabnya dampak-dampak positif dan hasil-hasil yang baik tidak tampak sebagaimana semestinya.

Kemudian dia sendiri yang mengatakan bahwa pada dasarnya urusan-urusan di luar mesjid tidak bersih dan hal ini terjadi karena hati tidak bersih. Begitu keluar dari mesjid, mulai timbul rasa adanya debu yang menutupi hati dalam urusan-urusan sehari-hari. Saya katakan kepadanya bahwa ada satu hal yang hendaknya kita harus ingat bahwa ibadah-ibadah kita, shalat-shalat kita dan kebaikan-kebaikan kita yang lainnya itu baru akan bermanfaat manakala di dalamnya kita sendiri juga melakukan introspeksi terhadap diri kita sendiri. Hanya sekedar gembira bahwa kita beribadah atau kita menzahirkan nuansa corak Islami pada diri kita atau dengan tampilan kita, dengan wajah dan dengan kondisi kita zahir warna Islami, maka ini jelas bukan merupakan sebuah kebaikan.

Saya teringat pada sebuah kalimat dari sabda Hadhrat Mushlih Mau’ud ra yang saya beritahukan padanya bahwa: ”Sesungguhnya merupakan pekerjaan orang-orang untuk melihat amal-amal kalian. Tetapi merupakan pekerjaan kalian senantiasa memeriksa hati kalian”.

Jadi kalau orang-orang mengatakan bahwa dia adalah orang yang sangat rajin shalat, sangat rajin berpuasa, seorang haji yang benar-benar haji, maka dengan perkara-perkara itu saja tidak menimbulkan kebaikan-kebaikan. Ruh kebaikan yang sejati baru akan terlahir manakala timbul perasaan bahwa apakah semua pekerjaan ini saya lakukan demi untuk Tuhan? Dan untuk itu diperlukan upaya introspeksi terhadap hati sendiri. Dan tatkala introspeksi ini ada, maka dampak-dampak hakiki kebaikan-kebaikan itu akan menjadi zahir.

Hal kedua yang saya katakan padanya bahwa kalian tidak akan percaya. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa tanpa mengimani Imam Zaman pada zaman ini, kebaikan-kebaikan yang kalian hitung itu tidak akan bisa menetapkan arahnya yang benar. Tidak akan menuju pada arah yang benar. Pengaruh syaithan juga menjadikan kebaikan-kebaikan berakhir dengan hasil-hasil yang tidak baik. Saya juga telah memberitahukan kepadanya bahwa jika urusan itu tidak bersih, hati tidak bersih atau akibat fitnah dan kekacauan, tanpa mengimani Hadhrat Masih Mau’ud as dan tanpa mengimani Khilafat sesudah beliau, kiblat (arah) tidak akan bisa benar. Pada hakikatnya adalah bahwa cara-cara ibadah pun, Hadhrat Masih Mau’ud as lah yang telah mengajarkan kepada kita. Quran itu dan syariat pun sama juga, tetapi Allah Ta’ala telah berikan pemahaman hakiki kepada pencinta sejati Rasulullahsaw. Rasa takut yang hakiki kepada Tuhan dan rasa cinta hakiki kepada Rasulullah saw, Hadhrat Masih Mau’ud as lah yang telah menciptakan itu di dalam diri kita dan beliau telah menerangi hal itu. Jadi, sejauh kita bisa menghargainya dan sebagai dampaknya kita terus mengintrospeksi diri kita maka ibadah-ibadah kita akan terus memberikan faedah kepada kita. Jadi ini merupakan tanggungjawab setiap Ahmadi bahwa mereka harus terus-menerus membaca berulang kali ilmu kalam Hadhrat Masih Mau’udas. Barang siapa yang dapat membaca, mereka hendaknya harus baca dan barang siapa yang bisa mendengar maka mereka hendaknya mendengar dan seyogianya berusahalah menjalani kehidupannya sesuai dengan itu.

Di puluhan tempat Hadhrat Masih Mau’ud as telah memberikan bimbingan kepada kita bahwa apa hakikat ibadah itu? Dan dalam Al-Quran di awal sekali, dalam surah Al-Fatihah, Dia telah mengajarkan doa:

-- Iyyâ-Ka na’budu wa iyyâ-Ka nasta’în --

Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. (Al-Fatihah:5)

Apa maksud hakiki dari itu? Kita setiap hari membaca itu dalam shalat dan selesai dengan membaca itu. Tetapi jika kita melihat dengan pandangan Hadhrat Masih Mau’ud as, maka hakikat dari itu akan menjadi jelas.

Beliau di satu tempat bersabda bahwa: Di dalam firman Allah Ta’ala -- Iyyâ-Ka na’budu -- Ada sebuah isyarat lain dan itu adalah bahwa Allah Ta’ala dalam ayat itu mendorong hamba-hamba-Nya supaya di dalam ketaatan kepada-Nya, hendaknya harus mengerahkan tekad dan upaya hingga semaksimal mungkin dan seperti para hamba pilihan Allah Ta’ala yang setiap saat dengan mengucapkan ‘labbaik-labbaik’ hendaknya senantiasa berdiri di hadapan-Nya. Seolah-olah hamba-hamba ini tengah mengatakan bahwa, “Wahai Tuhan kami! Kami dalam melakukan mujahadah, menjalankan hukum-hukum Engkau, dalam mencari keridhaan Engkau kami tidak melakukan kekurangan. Tetapi hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan dan kami berlindung kepada Engkau dari sifat riya serta takabbur”. (Jangan ada amal kami yang hanya ingin mempertontonkan kepada orang). “Dan hanya kepada Engkaulah, kami memohon taufik yang sedemikian rupa yang membawa kepada petunjuk dan keridhaan Engkau; dan kami tetap teguh dalam beribadah dan taat kepada Engkau. Oleh karena itu tulislah kami masuk kedalam golongan hamba-hamba Engkau yang setia.”

Bersabda “Di sini ada lagi satu isyarat lain dan itu adalah bahwa hamba mengatakan, ‘wahai Tuhan kami! Kami telah mengkhususkan Engkau sebagai Wujud yang hanya Engkaulah yang layak disembah. Dan siapa pun yang selain Engkau, kami telah mengutamakan Engkau di atas semuanya. Jadi bagi kami, selain Dzat Engkau, kami tidak menyembah siapapun selain Engkau dan kami dari antara orang-orang yang mengimani ke-Esa-an Engkau’.”

Beliau a.s. bersabda: “…doa ini adalah untuk semua orang, tidak hanya untuk pribadi orang yang memanjatkan doa dan di dalamnya Allah Ta’ala menekankan atau mendorong orang-orang Islam untuk berdamai di antara sesama, selalu bersatu dan memegang tali persaudaraan. Dan orang yang berdoa sendiri hendaknya siap memasukkan diri dalam kesulitan demi karena merasa simpati pada saudaranya, sebagaimana dia bersusah payah untuk dirinya sendiri dan juga untuk memenuhi keperluan saudara-saudaranya, sedemikian rupa dia memberikan perhatian dan sedemikian rupa dia merasa gelisah dan resah, sebagaimana dia gelisah dan resah untuk dirinya dan dia tidak membedakan antara dirinya dan saudara-saudaranya. Dan dengan sepenuh hati dia menjadi orang yang simpati dengannya. Seolah-olah Allah Ta’ala menegaskan dan berfirman bahwa ‘wahai hamba-hamba-Ku, saling mendoakanlah di antara kalian sebagaimana kalian memberikan hadiah di antara saudara dan orang-orang yang mencintai kalian. [Dan untuk mengikut sertakan mereka] perluaslah ruang lingkup doa kalian dan perluaslah ruang lingkup niat-niat kalian. Di dalam niat-niat baik kalian [untuk saudara kalian pun], perluaslah jangkauan niat-niat itu dan dalam ihwal saling mencintai, jadilah kalian layaknya seperti saudara mencintai saudara dan bapak mencintai anak’.”[1]

Ini merupakan sedikit bagian dari terjemahan buku bahasa Arab karya Hadhrat Masih Mau’udas yang bernama Karamatrus-shâdiqîn. Jadi ini merupakan cara untuk menciptakan pengaruh-pengaruh dan dampak baik dari ibadah-ibadah. Diperlukan keluasan dalam niat-niat kita. Jika hanya memperhatikan keuntungan-keuntungan diri sendiri, maka ibadah-ibadah tidak akan dapat mencapai standar atau mutu itu. Hasil yang baik tidak akan dapat dicapai. Jika sesudah melakukan ibadah-ibadah tidak terlahir jalinan kecintaan di antara satu dengan yang lain, maka ibadah seperti itu perlu menjadi bahan renungan. Jika pergi ke mesjid-mesjid orang-orang Islam, maka dari kebanyakan tempat-tempat itu akan terdengar kata-kata keji dan kotor terhadap Masih Mau’udas dan Jemaat beliau. Manakala di mesjid-mesjid seperti itu kata-kata kotor dan ucapan tidak mengenal rasa malu yang keluar, maka apa pengaruh ibadah-ibadah itu pada para makmun yang melakukan shalat di belakang orang-orang yang mengucapkan kata-kata yang sia-sia seperti itu. Dan kemudian setelah keluar dari tempat seperti itu, apa yang orang-orang ini akan lakukan. Dan sejauh berkaitan dengan orang-orang Ahmadi, apa yang Hadhrat Masih Mau’ud as telah ajarkan kepada kita? Setelah mendengarkan perkataan seperti itu beliau bersabda: “Sabar merupakan sebuah mutiara yang besar. Jemaat hendaknya bersabar”.

Terkadang dengan mendengarkan hal seperti itu dalam satu pertemuan atau setelah mendengar caci makian, terkadang orang-orang memperlihatkan ketidaksabaran. Beberapa hari yang lalu, peristiwa-peristiwa seperti itu terjadi juga di Hindustan. Di sana pun orang-orang menulis surat yang mempelihatkan ciri ketidaksabaran. Atau ada satu dua orang Ahmadi yang memperlihatkan ketidaksabaran. Maka beliau as. bersabda: “Warga Jemaat hendaknya bersabar dan jangan menjawab kekerasan dengan kekerasan dan sebagai jawaban atas caci makian, dan jangan pula menjawab dengan caci makian. Allah Ta’ala menolong orang-orang yang bersabar. Saya tidak menyukai anggota Jemaat menyerang siapa pun atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan akhlak atau sopan santun”. Selain itu beliau a.s. Bersabda: “Pemahaman yang didapat dari wahyu-wahyu Ilahi pun adalah seseorang harus berlaku lemah lembut.”[2]

Kemudian beliau a.s. bersabda: “agama kita mengajarkan untuk berlaku baik kepada orang-orang yang melakukan keburukan”. Dan beliau a.s. juga bersabda: “Kita memperlakukan mereka dengan baik dan kita bersabar atas kekasaran mereka. Kalian serahkan pada Tuhan perlakuan buruk mereka”[3]

Manakala kalian menyerahkan itu kepada Tuhan, maka akan timbul perhatian kepada Tuhan. Kalian akan melakukan ibadah kepada Tuhan, maka Insya Allah Ta’ala, Dia akan datang untuk memberikan pertolongan.

Kemudian beliau juga memerintahkan kepada kita supaya berdoa untuk musuh dan membersihkan hati. Inilah perkara-perkara yang menegakkan standar atau mutu ibadah-ibadah, lalu menciptakan dampak-dampak dan hasil–hasilnya yang baik. Dan itu memberikan bimbingan terhadap ketentuan atau langkah-langkah masyarakat yang sesuai benar dengan ajaran Islam. Jadi inilah perkara yang setiap orang Ahmadi hendaknya berusaha menciptakannya di dalam dirinya. Kalau tidak, hanya menerima Hadhrat Masih Mau’ud as dan mengimani beliau sebagai Masih Mau’ud as, maka itu tidak akan membawa manfaat. Peraihan ketinggian-ketinggian itu akan dapat dicapai dengan berusaha mengamalkan ajaran yang Hadhrat Masih Mau’ud as telah berikan kepada kita. Di dalamnya tidak ada keraguan dan setiap orang yang menyebut dirinya Islam, dia yakin akan hal itu dan menganggap shalat itu sebagai rukun yang mendasar. Allah Ta’ala pun berkali-kali menekankan hal itu dan Hadhrat Rasulullah saw juga. Bahkan suatu kali ada satu kaum yang masuk Islam dan akibat kesibukan-kesibukan bisnisnya, dengan menyatakan alasan pekerjaan. Dia memohon kiranya mereka boleh meninggalkan shalat. Maka beliau saw. bersabda “ingatlah di dalam agama yang tidak ada ibadah kepada Tuhan, maka itu bukanlah agama.”

Inilah pentingnya shalat. Seorang yang mengaku dirinya Islam pun mengetahui, baik dia melakukan shalat atau tidak melakukan shalat. Tetapi orang-orang Islam dan setiap orang yang menyebut dirinya sebagai orang Islam, dia hendaknya setiap saat harus ingat bagaimana melakukan shalat. Sebagaimana saya memberikan rujukan dari seorang teman ghair Ahmadi bahwa mereka pun melakukan shalat-shalat, tetapi kendati demikian, kita tidak mengetahui kenapa urusan jual beli mereka tidak bersih? Terdapat satu kalangan besar diantara mereka sedemikian rupa, yang kendati mereka menganggap ibadah itu sebagai kewajiban agama yang sangat besar, tetapi banyak dari antara mereka yang melakukan itu hanya untuk pamer. Oleh karena itu merupakan nasib buruk bahwa pengaruh ibadah itu tidak ada lagi ada pada diri mereka. Hal ini disebabkan ibadah mereka tidak dilakukan dalam bentuk yang benar. Sebagian ada yang berusaha ingin melakukan shalat dengan penuh perhatian, tetapi ruh dari shalat-shalat dan kedalamannya tidak mereka pahami. Karena mata air ruhani yang Allah Ta’ala alirkan pada zaman ini untuk menganugerahkan pemahaman dan pengertian, para ulama yang hanya sekedar nama itu dengan menakut-nakuti secara luar biasa, ulama-ulama itu menjauhkan mereka dari berkat-berkatnya. Dan hari ini kita sebagai orang Ahmadi bernasib baik, karena kita tengah mengambil faedah dari sumber mata air ruhani yang sumbernya adalah majikan beliau, Hadhrat Muhammad saw, dan kini untuk perubahan keruhanian seluruh dunia dan untuk penegakan syariat yang terakhir, Allah Ta’ala telah memilih beliau saw semata.