Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
ASAL TAU AJA ,TAPI NGGA USAH PADA RIBUT, ABI MAU BAHAS TENTANG "CARA MEMAHAMI PERBEDAAN IDUL ADHA 1431 H"
Memahami perbedaan Idul Adha 1431 H
Hampir setiap tahun setiap MENJELANG Baik Idul Fitri maupun Idul Adha pasti terdapat perbedaan,
sampai sampai di kalangan masyarakat awam beredar pertanyaan mengapa akan terjadi perbedaan antara Muhammadiyah, NU, pemerintah, dan Arab Saudi dalam penentuan 1 Dzulhijjah 1431 H yang berdampak perbedaan penetapan tanggal 10 Dulhijjah sebagai hari raya Idul Adha.
Jadi menurut Abi,
Pertanyaan ini wajar ramai dibicarakan karena jauh-jauh hari Kementerian Agama RI dalam hal Dirjen Bimas Islam Prof Dr H Nazaruddin Umar MA menyatakan bahwa Idul Adha tahun ini berpotensi terjadi perbedaan antara Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pemerintah, dan Arab Saudi (Media on line, Jumat, 22 Oktober 2010).
Perbedaan antara Muhammadiyah dengan NU dan pemerintah bahkan kiranya sudah terbaca dengan jelas dalam sidang tim pakar hisab rukyah Indonesia yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyah RI yang pada tanggal 2 November 2010 melakukan rapat bersama. Dan secara resmi pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI melakukan penetapan resmi setelah sidang isbat 1 Idul Adha 1431 H yang dilaksanakan pada tanggal 6 November 2010. Perbedaan penetapan bulan Qamariyah yang berkaitan dengan ibadah yakni penetapan awal-akhir Ramadan dan awal Dzulhijjah di Indonesia memang biasa terjadi
Bahkan Snouck Hourgronje pernah menyatakan kepada Gubernur Jenderal Belanda, ”Tak usah heran jika di negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal dan akhir puasa (dan penetapan Idul Adha). Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antara kampung- kampung berdekatan” (Tempo, 26 Maret 1994). Pertanyaan Snouck Hourgronje tersebut tidaklah berlebihan, karena memang banyak sekali aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan tersebut.
Aliran pemikiran itu muncul karena perbedaan pemahaman dasar hukum hisab-rukyat yang masih mujmal yakni hadis ”Shumu lirukyatihi wa afthiru lirukyatihi.” Bahkan, persinggungan Islam sebagai great tradition dan budaya lokal sebagai little tradition menumbuhkan aliran tersendiri, dalam hal ini sebagaimana munculnya aliran hisab Jawa Asapon dan hisab Jawa Aboge.
Secara keseluruhan aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan awal bulan Qamariyah termasuk Idul Adha adalah sebagai berikut. Pertama, aliran hisab wujudul hilal. Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan (hisab), hilal dinyatakan sudah di atas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tanggal baru tanpa harus menunggu hasil melihat hilal pada tanggal 29. Prinsip tersebut selama ini dipegang oleh Muhammadiyah.
Kedua, aliran rukyat dalam satu negara (rukyah fi wilayatil hukmi). Prinsip aliran ini berpegang pada hasil rukyat (melihat bulan tanggal satu) pada setiap tanggal 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya sudah masuk tanggal baru. Namun, jika tidak berhasil melihat hilal, bulan harus disempurnakan 30 hari (diistikmalkan) dan hanya berlaku dalam satu wilayah hukum negara.
Keberadaan hisab dipergunakan sebagai alat bantu dalam melakukan rukyat. Prinsip ini yang dipegangi Nahdlatul Ulama selama ini. Ketiga, aliran hisab ”imkanurrukyah” (hisab yang menyatakan hilal sudah mungkin dapat dilihat). Inilah aliran yang dipegangi pemerintah dengan standar imkanurrukyah 2 derajat dari ufuk. Keempat, aliran rukyat internasional atau rukyat global yang berprinsip jika di negara mana pun menyatakan melihat hilal, maka hal itu berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
WARIS DALAM ISLAM
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalahWarisan itu uang dan uang itu sangat menggoda. Uang itu fitnah dan seringkali menjadi sebab pertumpahan darah. Rasulullah SAW memprediksi akan terjadi fitnah besar-besaran gara-gara warisan. Saudara menjadi musuh dan antar keluarga tak lagi bertegur sapa. Salah satu sebabnya adalah minimnya pengetahuan tentang ilmu waris atau ilmu Fara’idh. Ilmu yang diramalkan sebagai ilmu yang paling cepat sirna dari permukaan bumi ini juga disebut sebagai separo ilmu agama dalam hal kepemilikan harta. Waris adalah salah satu sebab kepemilikan dari beberapa sebab yang digagas Syari’. Islam memperhatikan urusan waris dengan perhatian yang luar biasa, sehingga al-Qur’an membahasnya secara khusus. Al-Qur’an menjelaskan aturan waris-mewaris dengan sangat terperinci. Tidak ada aturan hukum lain yang dijelaskan sedemikian rupa dalam al-Qur’an selain mengenai harta warisan. Al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum waris dan keadaan seluruh pewaris secara menyeluruh dan memuaskan. Juga disebutkan di dalam al-Qur’an rincian besar kecilnya bagian harta warisan yang berhak diperoleh oleh ahli waris.Ketika meneliti pembahasan tentang ketentuan pembagian harta waris menurut syari’at Islam, ternyata dapat kita temukan beberapa asas yang menjadi ciri tersendiri dari aturan waris Islam (faraidl), yang membedakannya dari aturan waris lainnya. Asas-asas yang dimaksud adalah: asas Ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang dan asas semata karena kematian.Tiap-tiap asas di atas mempunyai definisi dan penjelasan tersendiri. Dalam makalah ini, akan dibahas salah satu dari lima asas tersebut, yakni asas individual. Mengetahui seluk beluk asas individual, pada akhirnya akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang sempurna dari maksud dan tujuan di balik aturan waris mewaris menurut ketentuan hukum kewarisan Islam (faraidl).
1.2 Rumusan masalah Apa yang dimaksud dengan asas individual dalam hukum kewarisan Islam? Apa yang menjadi dasar hukum dari adanya asas individual dalam ilmu kewarisan Islam? Bagaimana pandangan Ulama’ mengenai asas individual dalam ilmu kewarisan Islam?
