A. Sholat Wajib / Fardlu : Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap
muslim "Innash Sholata Kaanat Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta :
Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan
waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila m...engerjakannya,
...serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu sebagaimana "ISLAM", berikut
Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00
s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah
(sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu
sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun
waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3. Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at
dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya
dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul
12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat
sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat
raka'at dengan satu kali salam).
4. Sholat Ashar yaitu sholat yang
dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari
tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya
diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat
raka'at (satu kali salam).
5. Sholat Maghrib yaitu sholat yang
dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam
(+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at
atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah
qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak
: jangan (karena akan kehabisan waktu).
Bila dalam keadaan normal
sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan
bepergian (antara + 81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan
keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah
raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
1.Jama' Taqdim :
sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang
terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor
(Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib,
kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
2. Jama' Ta'khir : sholat
yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang
pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan
sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya. Adapun sholat Jama'
dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at
disebut Jama' Qoshor, seperti : Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at,
Maghrib = 3 raka'at (tetap) dan Isya = 2 raka'at, kecuali sholat shubuh
tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.
0 komentar:
Posting Komentar